SASARAN
Sasaran
yang ingin dicapai oleh Institusi adalah dapat menghasilkan lulusan dalam kurun
waktu yang tepat sesuai dengan kurikulum yaitu tahun 2016 sesuai dengan Renstra
2012-2016. Seluruh lulusan diharapkan berkarier sesuai dengan lulusan program
studinya dan dapat mengembangkan diri dalam profesi yang didalaminya atau
membuka usaha mandiri yang relevan dengan kompetensinya.
TUJUAN
- Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur, berkeahlian dan bertanggung jawab dalam usaha pembangunan dengan tetap berpegang teguh pada profesinya.
- Mempersiapkan mahasiswa yang kompeten dalam bidang akuntansi, teknik elektronika dan otomotif.
- Menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional, berjiwa mandiri dan berdaya saing tinggi dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan kerja di dunia usaha dan industri
Lokasi
kampus terletak di Jl. Bina Marga No. 17 Bogor 16143
VISI
- "Menjadi Perguruan Tinggi unggulan yang mampu menjawab tantangan di era globalisasi dan menghasilkan sumber daya manusia profesional, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa".
MISI
- Menyelenggarakan pendidikan berbasis link and match.
- Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan dunia usaha dan industri.
- Menjalankan sistem pendidikan yang berkualitas nasional dan internasional.
Adapun
tujuan norma akademik ini yaitu: agar para mahasiswa mempunyai gambaran yang
jelas tentang hal-hal yang perlu dan/seharusnya dilakukan dalam menghadapi
kemungkinan timbulnya permasalahan baik masalah-masalah akademik maupun
masalah-masalah non akademik. Masalah akademik adalah masalah yang berkaitan
langsung dengan kegiatan kurikuler, Masalah non akademik adalah masalah yang
terkait dengan kegiatan non kurikuler. Pelanggaran adalah perilaku atau
perbuatan, ucapan, tulisan yang bertentangan dengan norma dan etika kampus.
Pelanggaran Akademik
Perbuatan-perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran akademik antara lain sebagai
berikut:
- Menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan, informasi atau alat bantu studi lainnya pada waktu ujian tanpa izin dari Instruktur atau Dosen yang berkepentingan;
- Mengganti, mengubah, memalsukan nilai atau transkrip akademik, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tugas-tugas dalam rangka perkuliahan, keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik;
- Menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan akademik;
- Menggunakan kata-kata atau karya orang lain sebagai kata-kata atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik;
- Mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau mengancam dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik;
- Menggantikan kedudukan atau melakukan tugas/kegiatan untuk kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, seperti; ujian, kegiatan atau tugas akademik lainnya;
- Menyuruh orang lain baik civitas akademika Akademi TELKOM Bogor maupun di luar Akademi TELKOM Bogor untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas-tugas atau kegiatan baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, seperti ujian, kegiatan atau tugas akademik lainnya;
- Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma kepatutan dalam kehidupan masyarakat akademik.
Pelanggaran Non Akademik
Perbuatan-perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran non akademik adalah sebagai
berikut :
- Mengucapkan dan/atau menuliskan kata-kata kotor dan keji yang ditujukan kepada lembaga, para dosen, karyawan, sesama mahasiswa dan tamu Akademi TELKOM Bogor;
- Membawa senjata dalam bentuk apapun di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan atau yang menyangkut nama Akademi TELKOM Bogor, kecuali mendapat izin dari direktur;
- Membawa dan/atau menggunakan segala macam bahan kimia yang berbahaya dalam bentuk apapun terutama napza (Narkotika, Psikotropika & Zat Aditif) di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Akademi TELKOM Bogor atau yang menyangkut nama Akademi TELKOM Bogor , kecuali bahan kimia yang digunakan untuk keperluan keperluan praktikum;
- Membuat keributan atau kegaduhan, pertengkaran atau perkelahian, perusakan sarana dan prasarana kampus serta tindakan-tindakan lain yang dapat menimbulkan terganggunya keamanan dan ketertiban kampus;
- Melakukan segala kegiatan dan/atau mengeluarkan ucapan atau tulisan yang menjurus ke arah pertentangan suku, agama, ras dan antar-golongan;
- Melakukan perjudian di lingkungan kampus;
- Melakukan tindakan dan perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Etika Kampus
Etika
kampus adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama
yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa Akademi TELKOM Bogor. Etika kampus
meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
1.
Ketertiban
Kampus
Akademi TELKOM Bogor merupakan tempat belajar mengajar sebagai tempat
berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga
kelancaran fungsi-fungsi tersebut, Akademi TELKOM Bogor sebagai lembaga
pendidikan tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi,
memerlukan penyatuan waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam
kampus, antara lain:
a.
Ketentuan Umum
- Semua kegiatan yang membawa nama atau terkait dengan unstitusi harus seijin Direktur.
- Kegiatan di dalam Kampus Akademi TELKOM Bogor hanya dapat berlangsung antara pukul 06.00 WIB. sampai dengan pukul 22.00 WIB;
- Kegiatan diluar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar harus seijin Direktur Akademi TELKOM Bogor yang wewenangnya dapat dilimpahkan kepada Pembantu Direktur.
- Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir atau tugas-tugas lainnya yang memerlukan waktu di luar ketentuan harus menunjukkan rekomendasi dari :
- Pembantu Direktur I melalui untuk tugas-tugas akademik/kurikuler;
- Pembantu Direktur II melalui untuk urusan keuangan;
- Pembantu Direktur III untuk urusan kokurikuler/ekstrakurikuler.
- Pengaturan serta pengawasan pemberian ijin dilakukan oleh keamanan kampus serta pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
b.
Penggunaan Nama dan Lambang Akademi TELKOM Bogor
- Penggunaan nama dan lambang Akademi TELKOM Bogor harus sesuai dengan misi dan tujuan Akademi TELKOM Bogor dalam pelaksanaan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Organisasi atau lembaga di lingkungan Akademi TELKOM Bogor diwajibkan menggunakan nama dan atau lambang Akademi TELKOM Bogor sebagai bagian dari nama organisasi atau lembaga tersebut;
- Termasuk dalam pengertian organisasi atau lembaga pada butir 2 adalah :
- Perangkat kelengkapan organisasi sebagaimana ditentukan dalam Struktur Organisasi Akademi TELKOM Bogor;
- Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Direktur;
- Panitia atau lembaga lain yang dibentuk atau diberi izin oleh Direktur.
c.
Atribut
Warga
kampus berkewajiban berbusana sesuai dengan acara kegiatan di kampus, antara
lain :
- Kuliah/ujian/ke kantor administrasi (menghadap dosen) dan konsultasi, diwajibkan memakai pakaian yang sopan, rapi, dan bersepatu;
- Praktikum, diwajibkan menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Olahraga, diwajibkan menggunakan pakaian olahraga;
- Jaket almamater, diwajibkan dipakai pada kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan dan/atau Fakultas dan/atau Universitas.
d.
Kebersihan Lingkungan Setiap warga kampus:
- Harus senantiasa menjaga kebersihan lingkungan fisik, baik bangunan, ruang terbuka dan infrastruktur yang berada di lingkungan kampus Akademi TELKOM Bogor;
- Tidak diperbolehkan membuat tulisan-tulisan atau coretan-coretan pada dinding bangunan, pagar, atau asesoris-asesoris ruang terbuka lain di lingkungan kampus;
- Memelihara, menata dan membersihkan kembali ruang-ruang dan barang-barang yang telah selesai digunakan untuk setiap kegiatan kampus;
- Harus senantiasa memelihara menata serta menjaga kelestarian, taman-taman yang ada dilingkungan kampus.
- Membuang sampah/kotoran pada tempat sampah yang telah disediakan;
e.
Keamanan dan Kenyamanan
Keamanan
dan kenyamanan kampus adalah kondisi lingkungan kampus yang mampu memberikan
rasa tenteram secara fisik maupun psikis bagi warga kampus. Setiap warga kampus
wajib ikut menciptakan, memelihara menjaga kelangsungan kondisi kampus yang
tenteram, antara lain:
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memperhatikan sopan santun berlalu lintas dalam lingkungan kampus;
- Melaporkan atau memberitahukan serta mengingatkan apabila melihat dan atau mengetahui kondisi-kondisi yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan kenyamanan, ketertiban dan ketenteraman kampus;
- Menempatkan kendaraan pada tempat parkir yang disediakan
Tata Krama/Etika
Tata
krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga
kampus Akademi TELKOM Bogor yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang
lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan
mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan. Sesama warga
kampus diharapkan saling menghormati yang santun sehingga warga kampus dihimbau
untuk:
- Menggunakan tata krama yang layak dan berlaku dalam bermasyarakat, baik dalam pembicaraan tatap muka maupun pembicaraan melalui sarana komunikasi (telepon atau surat);
- Memperhatikan toleransi antar umat beragama, menghindari tindakan yang bisa mengundang perkara-perkara berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antara golongan, daerah) maupun gender;
- Menjunjung tinggi tata nilai (core values). Tata nilai tersebut meliputi : ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, keterbukaan kerendahan hati, kreatif, keberanian memperjuangkan kebenaran, berintegritas, kepedulian terhadap nilai kemanusiaan dan kesadaran mewujudkan visi.
Sanksi
Sanksi
adalah tindakan yang dilakukan oleh Direktur di lingkungan Akademi TELKOM Bogor
terhadap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.
Jenis peringatan dan sanksi :
a.
Sanksi terhadap kecurangan/pelanggaran akademik dapat berupa :
- Peringatan, dapat diberikan secara lisan oleh dosen dan karyawan yang diberikan wewenang ataupun secara tertulis oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi TELKOM Bogor;
- Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi TELKOM Bogor;
- Dinyatakan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi TELKOM Bogor;
- Skorsing (dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara) oleh Pimpinan Akademi TELKOM Bogor;
- Pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaan secara permanen) oleh Pimpinan Akademi TELKOM Bogor;
b.
Sanksi terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan perusakan kampus,
pelanggaran ketertiban (penggunaan fasilitas, pemakaian atribut,
kebersihan/keamanan kenyamanan), pelanggaran susila dan tata krama/etika
pergaulan di Kampus berupa :
- Peringatan/pembinaan secara tertulis;
- Peringatan keras;
- Perbaikan/penggantian;
- Pembatalan/pencabutan ijin kegiatan;
- Pelarangan penggunaan fasilitas;
- Skorsing;
- Pengeluaran sebagai mahasiswa/pemecatan;
- Tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Komisi Disiplin Akademi TELKOM Bogor
Komisi
disiplin adalah kelengkapan non struktural yang bertugas membantu pimpinan
Akademi TELKOM Bogor dalam memasyarakatkan peraturan/ ketentuan yang berlaku,
khususunya dalam melakukan penelitian serta penilaian atas ancaman sanksi
skorsing dan pemecatan.
Komisi
disiplin ini beranggotakan pejabat struktural, wakil dosen, dan wakil
mahasiswa, yang ditetapkan berdasarkan keputusan direktur dengan tugas utama :
- meminta laporan dari pejabat atau petugas yang berwenang atau anggota civitas akademika lainya mengenai terjadinya pelanggaran;
- memeriksa, meneliti dan mengevaluasi laporan tersebut untuk menegaskan apakah laporan tersebut perlu diproses lebih lanjut atau tidak;
- memanggil mahasiswa yang bersangkutan beserta mereka yang terkait untuk meminta data/informasi mengenai pelanggran yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan;
- memberikan rekomendasi mengenai sanksi bagi pelaku pelanggaran untuk disampaikan kepada Rapat Pimpinan Akademi TELKOM Bogor.
- Jika karena pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa telah terbukti secara nyata berdasarkan proses oleh lembaga peradilan atau kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi dapat diputuskan melalui Rapat Pimpinan tanpa lebih dahulu dilakukan pemeriksaan, penelitian dan evaluasi oleh Komisi Disiplin.
Lain-lain
- semua kegiatan mahasiswa dalam bentuk apapun yang mengunakan nama Akademi TELKOM Bogor harus disalurkan melalui lembaga atau organisasi yang ada di Akademi TELKOM Bogor dengan persetujuan pimpinan universitas atau fakultas/ Akademi TELKOM Bogor yang berwenang.
- Semua usul, saran dan permasalahan yang dihadapi dapat disampaikan kepada pimpinan universitas dan atau fakultas/ Akademi TELKOM Bogor yang berwenang, apabila disampikan secara tertulis harus ditandatangani dan dilampiri dengan fotokopi kartu mahasiswa;
- setiap menempel dan/atau memasang poster, plakat spanduk dan sejenisnya harus mendapat izin dari Kepala Biro Administrasi Pelayanan Kemahasiwaan (Biro Adpelkam) pada lingkup Universitas atau Wakil Direktur pada lingkup Fakultas/ Akademi TELKOM Bogor.
0 BERI KOMENTAR