SASARAN
Sasaran
yang ingin dicapai oleh Institusi adalah dapat menghasilkan lulusan dalam kurun
waktu yang tepat sesuai dengan kurikulum yaitu tahun 2016 sesuai dengan Renstra
2012-2016. Seluruh lulusan diharapkan berkarier sesuai dengan lulusan program
studinya dan dapat mengembangkan diri dalam profesi yang didalaminya atau
membuka usaha mandiri yang relevan dengan kompetensinya.
TUJUAN
- Membentuk mahasiswa yang
berbudi luhur, berkeahlian dan bertanggung jawab dalam usaha pembangunan
dengan tetap berpegang teguh pada profesinya.
- Mempersiapkan mahasiswa yang
kompeten dalam bidang akuntansi, teknik elektronika dan otomotif.
- Menghasilkan lulusan yang
unggul dan profesional, berjiwa mandiri dan berdaya saing tinggi dalam
memenuhi tuntutan dan kebutuhan kerja di dunia usaha dan industri
Lokasi
kampus terletak di Jl. Bina Marga No. 17 Bogor 16143
VISI
- "Menjadi Perguruan Tinggi
unggulan yang mampu menjawab tantangan di era globalisasi dan menghasilkan
sumber daya manusia profesional, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa".
MISI
- Menyelenggarakan pendidikan
berbasis link and match.
- Menjalin kemitraan dan
kerjasama dengan dunia usaha dan industri.
- Menjalankan sistem pendidikan
yang berkualitas nasional dan internasional.
Adapun
tujuan norma akademik ini yaitu: agar para mahasiswa mempunyai gambaran yang
jelas tentang hal-hal yang perlu dan/seharusnya dilakukan dalam menghadapi
kemungkinan timbulnya permasalahan baik masalah-masalah akademik maupun
masalah-masalah non akademik. Masalah akademik adalah masalah yang berkaitan
langsung dengan kegiatan kurikuler, Masalah non akademik adalah masalah yang
terkait dengan kegiatan non kurikuler. Pelanggaran adalah perilaku atau
perbuatan, ucapan, tulisan yang bertentangan dengan norma dan etika kampus.
Pelanggaran Akademik
Perbuatan-perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran akademik antara lain sebagai
berikut:
- Menggunakan atau mencoba
menggunakan bahan-bahan, informasi atau alat bantu studi lainnya pada
waktu ujian tanpa izin dari Instruktur atau Dosen yang berkepentingan;
- Mengganti, mengubah, memalsukan
nilai atau transkrip akademik, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tugas-tugas
dalam rangka perkuliahan, keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam
lingkup kegiatan akademik;
- Menyediakan sarana atau
prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diperbolehkan
dalam kegiatan akademik;
- Menggunakan kata-kata atau
karya orang lain sebagai kata-kata atau karya sendiri dalam suatu kegiatan
akademik;
- Mempengaruhi atau mencoba
mempengaruhi orang lain dengan cara lain dengan cara membujuk, memberi
hadiah atau mengancam dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap
prestasi akademik;
- Menggantikan kedudukan atau
melakukan tugas/kegiatan untuk kepentingan orang lain dalam kegiatan
akademik, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, seperti;
ujian, kegiatan atau tugas akademik lainnya;
- Menyuruh orang lain baik
civitas akademika Akademi TELKOM Bogor maupun di luar Akademi TELKOM Bogor
untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas-tugas atau kegiatan baik
untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain dalam kegiatan
akademik, seperti ujian, kegiatan atau tugas akademik lainnya;
- Melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan norma-norma kepatutan dalam kehidupan masyarakat
akademik.
Pelanggaran Non Akademik
Perbuatan-perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran non akademik adalah sebagai
berikut :
- Mengucapkan dan/atau menuliskan
kata-kata kotor dan keji yang ditujukan kepada lembaga, para dosen,
karyawan, sesama mahasiswa dan tamu Akademi TELKOM Bogor;
- Membawa senjata dalam bentuk
apapun di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan atau yang menyangkut nama Akademi TELKOM Bogor, kecuali
mendapat izin dari direktur;
- Membawa dan/atau menggunakan
segala macam bahan kimia yang berbahaya dalam bentuk apapun terutama napza
(Narkotika, Psikotropika & Zat Aditif) di dalam kampus maupun di dalam
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Akademi TELKOM Bogor atau yang
menyangkut nama Akademi TELKOM Bogor , kecuali bahan kimia yang digunakan
untuk keperluan keperluan praktikum;
- Membuat keributan atau kegaduhan,
pertengkaran atau perkelahian, perusakan sarana dan prasarana kampus serta
tindakan-tindakan lain yang dapat menimbulkan terganggunya keamanan dan
ketertiban kampus;
- Melakukan segala kegiatan
dan/atau mengeluarkan ucapan atau tulisan yang menjurus ke arah
pertentangan suku, agama, ras dan antar-golongan;
- Melakukan perjudian di
lingkungan kampus;
- Melakukan tindakan dan
perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual atau perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan.
Etika Kampus
Etika
kampus adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama
yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa Akademi TELKOM Bogor. Etika kampus
meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
1.
Ketertiban
Kampus
Akademi TELKOM Bogor merupakan tempat belajar mengajar sebagai tempat
berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga
kelancaran fungsi-fungsi tersebut, Akademi TELKOM Bogor sebagai lembaga
pendidikan tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi,
memerlukan penyatuan waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam
kampus, antara lain:
a.
Ketentuan Umum
- Semua kegiatan yang membawa
nama atau terkait dengan unstitusi harus seijin Direktur.
- Kegiatan di dalam Kampus
Akademi TELKOM Bogor hanya dapat berlangsung antara pukul 06.00 WIB.
sampai dengan pukul 22.00 WIB;
- Kegiatan diluar waktu yang
telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar harus seijin
Direktur Akademi TELKOM Bogor yang wewenangnya dapat dilimpahkan kepada
Pembantu Direktur.
- Mahasiswa yang sedang
menyelesaikan tugas akhir atau tugas-tugas lainnya yang memerlukan waktu
di luar ketentuan harus menunjukkan rekomendasi dari :
- Pembantu Direktur I melalui
untuk tugas-tugas akademik/kurikuler;
- Pembantu Direktur II melalui
untuk urusan keuangan;
- Pembantu Direktur III untuk
urusan kokurikuler/ekstrakurikuler.
- Pengaturan serta pengawasan
pemberian ijin dilakukan oleh keamanan kampus serta pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
b.
Penggunaan Nama dan Lambang Akademi TELKOM Bogor
- Penggunaan nama dan lambang
Akademi TELKOM Bogor harus sesuai dengan misi dan tujuan Akademi TELKOM
Bogor dalam pelaksanaan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Organisasi atau lembaga di
lingkungan Akademi TELKOM Bogor diwajibkan menggunakan nama dan atau lambang
Akademi TELKOM Bogor sebagai bagian dari nama organisasi atau lembaga
tersebut;
- Termasuk dalam pengertian
organisasi atau lembaga pada butir 2 adalah :
- Perangkat kelengkapan
organisasi sebagaimana ditentukan dalam Struktur Organisasi Akademi
TELKOM Bogor;
- Organisasi Kemahasiswaan
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Direktur;
- Panitia atau lembaga lain yang
dibentuk atau diberi izin oleh Direktur.
c.
Atribut
Warga
kampus berkewajiban berbusana sesuai dengan acara kegiatan di kampus, antara
lain :
- Kuliah/ujian/ke kantor
administrasi (menghadap dosen) dan konsultasi, diwajibkan memakai pakaian
yang sopan, rapi, dan bersepatu;
- Praktikum, diwajibkan
menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Olahraga, diwajibkan
menggunakan pakaian olahraga;
- Jaket almamater, diwajibkan
dipakai pada kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh lembaga
kemahasiswaan dan/atau Fakultas dan/atau Universitas.
d.
Kebersihan Lingkungan Setiap warga kampus:
- Harus senantiasa menjaga
kebersihan lingkungan fisik, baik bangunan, ruang terbuka dan
infrastruktur yang berada di lingkungan kampus Akademi TELKOM Bogor;
- Tidak diperbolehkan membuat
tulisan-tulisan atau coretan-coretan pada dinding bangunan, pagar, atau
asesoris-asesoris ruang terbuka lain di lingkungan kampus;
- Memelihara, menata dan
membersihkan kembali ruang-ruang dan barang-barang yang telah selesai
digunakan untuk setiap kegiatan kampus;
- Harus senantiasa memelihara
menata serta menjaga kelestarian, taman-taman yang ada dilingkungan
kampus.
- Membuang sampah/kotoran pada
tempat sampah yang telah disediakan;
e.
Keamanan dan Kenyamanan
Keamanan
dan kenyamanan kampus adalah kondisi lingkungan kampus yang mampu memberikan
rasa tenteram secara fisik maupun psikis bagi warga kampus. Setiap warga kampus
wajib ikut menciptakan, memelihara menjaga kelangsungan kondisi kampus yang
tenteram, antara lain:
- Mematuhi rambu-rambu lalu
lintas serta memperhatikan sopan santun berlalu lintas dalam lingkungan
kampus;
- Melaporkan atau memberitahukan
serta mengingatkan apabila melihat dan atau mengetahui kondisi-kondisi
yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan kenyamanan,
ketertiban dan ketenteraman kampus;
- Menempatkan kendaraan pada
tempat parkir yang disediakan
Tata Krama/Etika
Tata
krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga
kampus Akademi TELKOM Bogor yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang
lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan
mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan. Sesama warga
kampus diharapkan saling menghormati yang santun sehingga warga kampus dihimbau
untuk:
- Menggunakan tata krama yang
layak dan berlaku dalam bermasyarakat, baik dalam pembicaraan tatap muka
maupun pembicaraan melalui sarana komunikasi (telepon atau surat);
- Memperhatikan toleransi antar
umat beragama, menghindari tindakan yang bisa mengundang perkara-perkara
berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antara golongan, daerah) maupun gender;
- Menjunjung tinggi tata nilai
(core values). Tata nilai tersebut meliputi : ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kejujuran, keterbukaan kerendahan hati, kreatif, keberanian
memperjuangkan kebenaran, berintegritas, kepedulian terhadap nilai
kemanusiaan dan kesadaran mewujudkan visi.
Sanksi
Sanksi
adalah tindakan yang dilakukan oleh Direktur di lingkungan Akademi TELKOM Bogor
terhadap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.
Jenis peringatan dan sanksi :
a.
Sanksi terhadap kecurangan/pelanggaran akademik dapat berupa :
- Peringatan, dapat diberikan
secara lisan oleh dosen dan karyawan yang diberikan wewenang ataupun
secara tertulis oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi TELKOM Bogor;
- Pengurangan nilai ujian pada
mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi TELKOM
Bogor;
- Dinyatakan tidak lulus ujian
mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi TELKOM
Bogor;
- Skorsing (dicabut hak/ijin
mengikuti kegiatan akademik untuk sementara) oleh Pimpinan Akademi TELKOM
Bogor;
- Pemecatan atau dikeluarkan
(dicabut status kemahasiswaan secara permanen) oleh Pimpinan Akademi
TELKOM Bogor;
b.
Sanksi terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan perusakan kampus,
pelanggaran ketertiban (penggunaan fasilitas, pemakaian atribut,
kebersihan/keamanan kenyamanan), pelanggaran susila dan tata krama/etika
pergaulan di Kampus berupa :
- Peringatan/pembinaan secara
tertulis;
- Peringatan keras;
- Perbaikan/penggantian;
- Pembatalan/pencabutan ijin
kegiatan;
- Pelarangan penggunaan
fasilitas;
- Skorsing;
- Pengeluaran sebagai
mahasiswa/pemecatan;
- Tindakan sesuai hukum yang
berlaku.
Komisi Disiplin Akademi TELKOM Bogor
Komisi
disiplin adalah kelengkapan non struktural yang bertugas membantu pimpinan
Akademi TELKOM Bogor dalam memasyarakatkan peraturan/ ketentuan yang berlaku,
khususunya dalam melakukan penelitian serta penilaian atas ancaman sanksi
skorsing dan pemecatan.
Komisi
disiplin ini beranggotakan pejabat struktural, wakil dosen, dan wakil
mahasiswa, yang ditetapkan berdasarkan keputusan direktur dengan tugas utama :
- meminta laporan dari pejabat
atau petugas yang berwenang atau anggota civitas akademika lainya mengenai
terjadinya pelanggaran;
- memeriksa, meneliti dan
mengevaluasi laporan tersebut untuk menegaskan apakah laporan tersebut
perlu diproses lebih lanjut atau tidak;
- memanggil mahasiswa yang
bersangkutan beserta mereka yang terkait untuk meminta data/informasi
mengenai pelanggran yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan;
- memberikan rekomendasi mengenai
sanksi bagi pelaku pelanggaran untuk disampaikan kepada Rapat Pimpinan
Akademi TELKOM Bogor.
- Jika karena pelanggaran yang
dilakukan oleh mahasiswa telah terbukti secara nyata berdasarkan proses
oleh lembaga peradilan atau kepolisian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi dapat diputuskan melalui
Rapat Pimpinan tanpa lebih dahulu dilakukan pemeriksaan, penelitian dan
evaluasi oleh Komisi Disiplin.
Lain-lain
- semua kegiatan mahasiswa dalam
bentuk apapun yang mengunakan nama Akademi TELKOM Bogor harus disalurkan
melalui lembaga atau organisasi yang ada di Akademi TELKOM Bogor dengan
persetujuan pimpinan universitas atau fakultas/ Akademi TELKOM Bogor yang
berwenang.
- Semua usul, saran dan
permasalahan yang dihadapi dapat disampaikan kepada pimpinan universitas
dan atau fakultas/ Akademi TELKOM Bogor yang berwenang, apabila disampikan
secara tertulis harus ditandatangani dan dilampiri dengan fotokopi kartu
mahasiswa;
- setiap menempel dan/atau
memasang poster, plakat spanduk dan sejenisnya harus mendapat izin dari
Kepala Biro Administrasi Pelayanan Kemahasiwaan (Biro Adpelkam) pada
lingkup Universitas atau Wakil Direktur pada lingkup Fakultas/ Akademi
TELKOM Bogor.